Cari Blog Ini

Minggu, 14 Maret 2010

Tepatkah Orang Bijak Taat Pajak

Jakarta - Kita sering mendengar ajakan "Orang Bijak Taat Pajak". Memang, sejatinya apabila kita mementingkan dan bahkan memenuhi kewajiban bangsa maka tidak pelak lagi kalau seluruh warga bangsa yang telah memiliki kewajiban obyektif dan subyektif perpajakan akan menempatkan kewajiban perpajakan sebagai paling utama.

Dalam kondisi perekonomian yang masih berjalan lamban ini setiap negara telah banyak memberikan bantuan-bantuan kepada dunia usaha. Tujuannya tidak lain adalah untuk mempercepat pemulihan ekonomi yang mendera beberapa sektor. Di negara kita pemerintah melalui Kementrian Keuangan memberikan kemudahan dari sisi perpajakan melalui mekanisme pemotongan PPh Psl 21 bagi karyawan yang memiliki batas penghasilan jumlah tertentu dan bekerja pada industri yang menggunakan komponen lokal sebagai basis utama

Dampak terasa yang dihadapi adalah sudah barang tentu timbulnya penurunan penerimaan negara dari sektor pajak. Situasi ini bersifat subyektif. Namun, hal ini memang akan menyertai dan menentukan bagaimana hasil pajak yang diperoleh pada masa akan datang. Banyak celah ekonomi akan bisa digala lebih dalam dan kemudian akan menjadi sumber sumber penerimaan baru.

Bagaimana halnya dengan kesadaran kita untuk memenuhi kewajiban tersebut lebih lanjut. Kupasan dan bahasan yang sudah diterangkan sejauh ini hanya memasuki area ruang lingkup pencapaian secara nominal. Dengan mengikuti perkembangan yang terjadi selanjutnya pemerintah memformulasikan skema-skema arahan yang mendukung bagaimana secara teknis dapat dilaksanakan.

Memenuhi pencapaian target penerimaan pajak memerlukan bentuk partisipasi yang sama dan menyeluruh. Apalagi saat ini pemerintah mulai menempatkan penerimaan negara dari sektor pajak sebagai wilayah yang paling utama diamankan. Namun, sebaliknya apakah kita menyadari bahwa pajak kita bayarkan setiap bulannya sudah mencerminkan sebagai seseorang yang masuk ke dalam kelompok orang bijak.


Sangat sulit untuk mencari dan bahkan menentukan seseorang bijak atau tidak ketika kewajiban kepada negara telah terlaksana. Pandangan selama ini menjadi penentu bukanlah didapat secara sistematis dan bereksinambungan. Oleh karena itu aparatur pemerintah yang memiliki basis pengetahuan dan sekaligus pelayanan dalam bidang perpajakan harus terlebih dahulu memahami ukuran-ukuran dalam menjalankan tugasnya.

Dengan kita mengetahui tujuan setiap negara dalam menerapkan peraturan perpajakan yang tepat maka pemerintah berkeinginan kuat agar masyarakatnya menjadi lebih bijak dan menyadari akan pentingnya pembangunan yang pembiayaannya diperoleh dari penerimaan pajak. Mungkin hal itu menjadi sesuatu yang spesifik ketika petugas-petugas di lapangan memiliki kecakapan memadai.

Akankah arti bijak dalam konteks pemenuhan kewajiban ke negara dalam bentuk pajak selalu diarahkan kepada wajib pajak. Pemangku kepentingan tidak hanya ditujukan kepada masyarakat individu dan badan usaha. Tetapi, bahkan yang paling dikedepankan adalah peran menyeluruh dari petugas pajak dalam memberikan penyuluhan dan memahami secara mendasar kalimat demi kalimat yang mengandung makna pada setiap peraturan.

Kemungkinan terciptanya masyarakat sadar pajak merupakan satu pekerjaan rumah. Sejauh mana intensitas keterlibatan penuh dari pemerintah untuk memberdayakan arti dan manfaat dari pajak ini sendiri. Ketangguhan dan penguasaan materi atas ruang lingkup persoalan landasan utama. Sering kali ditemui adanya ketidakmampuan petugas pajak di lapangan memahami sisi yang paling penting dari perpajakan. Menciptakan budaya "Orang Bijak Taat Pajak" tidak cukup hanya ditujukan kepada pembayar pajak.

Sisi lain tidak kalah menariknya melalui penelahaan yang terjadinya selama ini adalah menciptakan sebuah harmonisasi yang mengarah kepada pemahaman-pemahaman yang terintegrasi. Mengapa demikian. Tentu tak pelak lagi kalau semua permasalahan yang muncul pada akhir-akhir ini lebih mengarah kepada belum terciptanya suatu harmonisasi atau wadah baru dalam mengeliminasi potensi permasalahan.


Bukan tidak mungkin slogan "Orang Bijak Taat Pajak" akan menjelma menjadi stigma negatif ketika pembayar pajak dikenakan sebuah ketetapan pajak. Padahal masalah yang muncul ke permukaan adalah tidak tercapainya sebuah persepsi. Akankah konteks ini selalu menjadi bola salju.



: http://m.detik.com

Tidak ada komentar: